BIMTEK MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA

15-09-2020

  

 

 

Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA. Kegiatan telah diselenggarakan pada hari Selasa s/d Rabu, tanggal 15-16 September 2020, dengan peserta perwakilan ASN Pemerintah Kota Kediri.
Tujuan diadakan bimbingan teknis adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kediri tentang alur penanganan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik pengaduan disampaikan ke Inspektorat, ataupun APH (Kejaksaaan/Kepolisian). Hadir dalam acara narasumber Inspektur Inspektorat Bpk. Edi Darmasto, SE. dan dari Kepolisian Resort Kediri Kota Bpk. Kus Sumardi.
Disampaikan oleh narasumber bahwa dengan berkembangnya teknologi maka semakin mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (ASN) yang dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi. Akan tetapi untuk menangani adanya pengaduan/laporan yang diajukan oleh masyarakat baik Inspektorat ataupun APH berpedoman pada kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Walikota Kediri dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kepala Kepolisian Resort Kediri Kota, yaitu perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah